KUPANG | BuletinNTT.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanes Rumat, angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai dugaan tender senilai Rp80 miliar di Bank NTT untuk perbaikan sistem server.
Menurutnya, isu tersebut perlu ditelusuri secara serius karena menyangkut penggunaan dana publik di lembaga perbankan daerah.
Isu Tender Rp80 Miliar Perlu Diverifikasi
Rumat menjelaskan, informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan. Secara teknis, persoalan tersebut hanya bisa dijelaskan secara akurat oleh internal Bank NTT yang memahami struktur dan mekanisme kerja perbankan.
“Isu ini kami anggap baru dugaan. Tugas kami menangkap isu dan menjadikannya bahan evaluasi. Jika benar ada angka Rp80 miliar untuk tender atau penunjukan langsung, maka itu harus dipertanyakan,” tegas Rumat.
Ia menambahkan, proses pengadaan di Bank NTT seharusnya mengikuti mekanisme tender terbuka yang memungkinkan lebih dari satu perusahaan bersaing. Namun kabar yang beredar justru menyebut penunjukan dilakukan hanya kepada satu pihak.
“Kalau itu benar, kami sangat menyayangkan. Itu menyalahi ketentuan prosedural,” ujarnya.
DPRD NTT Dorong Aparat Hukum Usut
Sebagai lembaga pengawas, DPRD tidak serta-merta menyimpulkan benar atau salahnya dugaan tersebut. Namun Rumat menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus turun mengecek informasi yang berkembang di media dan ruang publik.












