Kasimirus menjelaskan, pihaknya membawa dokumen hasil mediasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi RI bersama Pemerintah Provinsi NTT dan melibatkan kedua kelompok yang berselisih.
Hasil mediasi memuat arahan agar kedua pihak menyelesaikan sengketa kepengurusan melalui jalur pengadilan dan menunggu putusan sebagai dasar penyelesaian.
Dokumen tersebut juga memuat poin pengembalian kepemimpinan operasional kepada Imelda Anin sebagai GM dan Kasimirus Kopong sebagai WGM.
Anggota berharap kedua kelompok menyelesaikan konflik melalui jalur hukum tanpa mengorbankan pelayanan dan hak mereka atas dana simpanan.
Bagi anggota, kepastian pelayanan sangat mendesak karena dana tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.












