“Kami tidak mewakili organisasi, tetapi mendampingi klien secara pribadi. Dua hal yang kami soroti adalah pengelolaan dana UKT dan mekanisme pemberhentian yang perlu dikaji kembali,” ujar Ferdy.
Ia menilai, dalam sebuah organisasi, keputusan pemberhentian harus melalui prosedur yang jelas dan memberikan ruang pembelaan yang cukup kepada pihak terkait.
“Dalam prinsip organisasi, hak untuk klarifikasi itu penting. Ini yang kami lihat perlu diperhatikan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Adrianus Gabriel, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen keuangan yang berkaitan dengan dana UKT.
“Kami sedang mendalami sejumlah dokumen, termasuk rekening koran dan komunikasi internal, untuk melihat bagaimana alur pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat indikasi awal adanya aliran dana dalam jumlah signifikan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme dan peruntukannya.
“Ini masih tahap awal penelusuran. Kami belum menarik kesimpulan, karena semua harus dibuktikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Adrianus.
Hingga kini, proses klarifikasi dan pengumpulan data masih terus berlangsung. Pihak Kuasa hukum Ketua TI Flores Timur akan mengambil langkah hukum juga dokumen dan bukti sudah lengkap.












