“Kami yang menjalankan dan membesarkan organisasi di daerah tentu memahami kondisi di lapangan. Karena itu, ketika keputusan diambil tanpa proses yang cukup, kami menilai hal itu berlebihan,” tegasnya.

Mochtar juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Flotim. Dari hasil komunikasi tersebut, KONI disebut masih mengakui kepengurusan TI Flores Timur periode 2024–2028.
“KONI tetap mengakomodir dan mengakui kepengurusan yang kami jalankan. Itu menjadi dasar bagi kami untuk tetap melanjutkan aktivitas organisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait pengelolaan dana UKT, Mochtar mengakui bahwa persoalan ini juga menjadi bagian dari dinamika yang berkembang di internal organisasi.
“Isu pengelolaan dana memang menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam internal. Karena itu kami berharap semuanya bisa dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Maktaen menegaskan bahwa pihaknya mendampingi klien secara personal dan melihat dua isu utama yang perlu mendapat perhatian, yakni pengelolaan dana UKT dan proses pemberhentian pengurus.












