KUPANG | BuletinNTT.com – Fraksi Amanat Sejahtera (PAN-PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PAN – PKS Jimur Siena Katrina, dalam rapat paripurna DPRD NTT yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap ranperda dimaksud.
Dalam penyampaiannya, fraksi menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal dan pembangunan ekonomi daerah.
“Bank Pembangunan Daerah tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi harus menjadi instrumen strategis pemerintah”.
“Instrumen tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, petani, nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah di NTT,” tegas Jimur, Kamis (09/04/2026).

Fraksi Amanat Sejahtera juga menekankan bahwa transformasi menjadi Perseroda harus diiringi dengan komitmen terhadap profesionalisme, integritas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).












