Kini, terdapat kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat yang berdampak langsung pada struktur pendapatan dan belanja daerah.
“Ketika regulasi itu dibuat, belum ada kebijakan efisiensi seperti sekarang. Hari ini situasinya berubah. Maka implementasinya juga harus membaca situasi yang berubah itu,” jelas Ofong

Ia menambahkan, perubahan kebijakan nasional tentu memengaruhi perhitungan fiskal daerah, termasuk dalam hal penggajian dan pembiayaan PPPK.
Skema Pembiayaan yang Berubah
Lebih lanjut, Ofong memaparkan bahwa skema pembiayaan PPPK mengalami beberapa tahapan.
Pada awalnya, pembiayaan lebih dominan ditanggung oleh pemerintah pusat. Kemudian berkembang menjadi pola sharing antara pusat dan daerah. Kini, tanggung jawab pembiayaan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah daerah.
Perubahan tanggung jawab itu, menurutnya, terjadi dalam momentum kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Situasi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah seperti NTT yang masih bergantung pada transfer pusat dan sedang memperkuat kemandirian fiskal.
“Kalau hanya dilihat dari sisi kewajiban membayar PPPK tanpa membaca kemampuan fiskal daerah, itu tidak utuh. Tetapi kalau hanya melihat kemampuan fiskal tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya, itu juga tidak adil,” ujarnya.
Langkah Koordinasi Pemerintah Daerah
Terkait kekhawatiran para tenaga PPPK, Ofong menilai langkah yang dilakukan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dengan menggelar rapat koordinasi bersama para bupati dan wali kota se-NTT sebagai bagian dari proses mencari solusi bersama.












