KUPANG | BuletinNTT.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PDI Perjuangan, Adoe Yuliana Elisabeth, bersuara terkait wacana rumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menegaskan bahwa DPRD NTT berada di barisan 9.000 PPPK yang terancam dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Politisi yang akrab disapa Lil Adoe itu menyatakan, kebijakan efisiensi memang harus selaras dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Namun, menurutnya, hak-hak para PPPK juga wajib menjadi perhatian serius pemerintah.
“Memang ada kebijakan efisiensi anggaran, tetapi jangan merumahkan PPPK. Hak-hak mereka harus diperhatikan. Kebijakan harus tetap melihat regulasi,” tegasnya, Rabu (04/03/2026).
Minta Afirmasi dari Pemerintah Pusat
Lili Adoe menjelaskan, persoalan PPPK tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada keuangan daerah. Pasalnya, proses rekrutmen hingga kebijakan pengangkatan PPPK bermula dari regulasi pemerintah pusat.
“Kalau dihitung dari awal, pengangkatan itu kebijakan pusat. Gaji pokoknya juga dari pusat, sementara tunjangan dan operasionalnya dibebankan ke provinsi. Jadi solusinya juga harus ke pusat,” ujarnya.













