Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Resmi Berlaku 2026, Ini Skema Penghitungan THR dan TPG Guru Serdik PNS, PPPK, dan Non-ASN

Avatar photo
×

Resmi Berlaku 2026, Ini Skema Penghitungan THR dan TPG Guru Serdik PNS, PPPK, dan Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Bagi guru honorer Serdik, TPG tetap diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara THR disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima di satuan pendidikan masing-masing.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas penghasilan dan memastikan tidak ada hak guru yang hilang selama proses perubahan kebijakan berlangsung.

Baca Juga :  110 Siswa Lulus 100 Persen, Bukti Komitmen Kuat SDK St. Arnoldus Penfui Cetak Generasi Berprestasi