Bagi guru honorer Serdik, TPG tetap diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, sementara THR disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima di satuan pendidikan masing-masing.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas penghasilan dan memastikan tidak ada hak guru yang hilang selama proses perubahan kebijakan berlangsung.












