Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Resmi Berlaku 2026, Ini Skema Penghitungan THR dan TPG Guru Serdik PNS, PPPK, dan Non-ASN

Avatar photo
×

Resmi Berlaku 2026, Ini Skema Penghitungan THR dan TPG Guru Serdik PNS, PPPK, dan Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penguatan kesejahteraan guru non-ASN.

Skema THR Guru Serdik 2026

Untuk komponen THR, pemerintah menetapkan besaran yang setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Khusus bagi guru Serdik yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR juga mencakup tambahan dua bulan TPG secara penuh (100 persen).

Skema ini mengacu pada regulasi terbaru yang memperkuat posisi TPG sebagai bagian penting dari penghasilan guru.

Baca Juga :  BPMP NTT dan Pemda Perkuat Kemitraan Pendidikan, Tandatangani Komitmen SPMB Berintegritas

Pemerintah menyebutkan bahwa pencairan THR TPG 100 persen telah dimulai sejak triwulan IV tahun 2025 dan akan dilanjutkan pada 2026 bagi guru yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepegawaian.

Masa Transisi Menuju Skema Single Salary

Memasuki 2026, pemerintah mulai mengarahkan sistem penghasilan guru menuju konsep single salary berbasis kinerja.

Dalam proyeksi awal, penghasilan guru Serdik level menengah diperkirakan dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp11 juta per bulan setelah sistem tersebut terintegrasi penuh.

Namun demikian, selama masa transisi, skema lama masih tetap diberlakukan. Artinya, TPG masih dibayarkan terpisah dari gaji pokok hingga penyesuaian sistem rampung secara nasional.