Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

BPMP dan UNICEF Luncurkan Program Penanganan ATS Berbasis Desa di Kabupaten Kupang

Avatar photo
×

BPMP dan UNICEF Luncurkan Program Penanganan ATS Berbasis Desa di Kabupaten Kupang

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Upaya menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus dilakukan.

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT bersama UNICEF dan Yayasan Cita Madani memulai program kolaboratif penanganan ATS berbasis desa di Kabupaten Kupang.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Kickoff Pencegahan dan Penanganan ATS Berbasis Desa yang berlangsung di Hotel T-More, Kota Kupang, pada Selasa, 27 Agustus 2025.

Angka ATS Tinggi di NTT, Kabupaten Kupang Jadi Prioritas

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSESNAS) 2023 yang dianalisis UNICEF menunjukkan 3,9 juta anak usia 7–18 tahun di Indonesia tidak bersekolah, dengan lebih dari 2,7 juta di antaranya remaja usia 16–18 tahun.

Baca Juga :  Menata Sekolah, Menyiapkan Masa Depan: SMKN 1 Taebenu Bangun Dua RKB

Di NTT jumlah ATS mencapai 98.500 anak dan remaja atau setara dengan 7,55% dari total anak usia sekolah, melebihi rata-rata nasional yang berada di angka 7,26%.

Kabupaten Kupang menjadi salah satu kabupaten dengan jumlah ATS tertinggi di NTT, yakni sebanyak 11.542 anak.

Hal inilah yang mendorong BPMP dan UNICEF menjadikan Kabupaten Kupang sebagai lokasi pilot project program penanganan ATS berbasis desa.

Desa Prioritas dan Strategi Intervensi

Program dimulai di lima desa dengan angka ATS tertinggi di Kabupaten Kupang, yaitu:
1.Desa Manusak
2.Desa Noelbaki
3.Kelurahan Naibonat
4.Desa Oebelo
5.Desa Sahraen

Baca Juga :  300 Siswa SMK di Kupang Belajar Fiber Optik "Bukan Sekadar Pasang Kabel, Tetapi Menyambung Jalan Raya Digital"

Kelima desa ini berada di wilayah Kecamatan Kupang Tengah dan Kupang Timur.

Intervensi yang dilakukan mencakup pelatihan pendataan ATS (Verifikasi dan Validasi/VerVal), penyusunan rencana aksi desa, penanganan individual kasus ATS, serta pembentukan forum komunikasi lintas sektor.

Program ini juga menjadi implementasi dari sejumlah kebijakan strategis nasional dan daerah, seperti:

1.Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menargetkan 2,7 juta ATS kembali mendapatkan layanan pendidikan formal dan non-formal.

2.Strategi Nasional (Stranas) Penanganan ATS 2020

Baca Juga :  Pasca Gempa Flores, Rumah Pintar Floresta Rawat Semangat Belajar Anak-anak Kamubheka

3.Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal di bidang pendidikan.

4. Pergub NTT No. 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan ATS.