Kesiapan tersebut dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah asal.
Pemerintah menilai kesiapan psikologis sangat penting agar anak mampu mengikuti proses belajar dan beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru.
Tidak Wajib Ijazah TK
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah juga menegaskan bahwa calon siswa SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA).
Selain itu, sekolah dilarang mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat utama penerimaan siswa baru.
Larangan tersebut bertujuan mengurangi tekanan belajar pada anak usia dini dan menciptakan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak.
Orang Tua Diminta Perhatikan Kesiapan Anak
Pemerintah mengimbau para orang tua agar tidak hanya mempertimbangkan usia anak sebelum masuk SD, tetapi juga memperhatikan kesiapan mental, emosional, sosial, dan kemampuan berkomunikasi anak.
Kesiapan tersebut dinilai penting agar anak lebih mudah beradaptasi dengan proses pembelajaran dan lingkungan sekolah.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif memantau informasi resmi terkait jadwal dan persyaratan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di daerah masing-masing menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.












