“Kasihan guru-guru ini. Mereka sudah mengajar sesuai aturan dan memenuhi kewajiban, namun karena kesalahan administrasi, hak mereka terancam tidak dibayarkan,” tegasnya.
Ia meminta agar kepala sekolah, operator Dapodik, dan pengawas pembina segera melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan data yang diinput ke Dapodik benar-benar sesuai dengan SK pembagian tugas mengajar.
Disdikbud NTT Diminta Turun Langsung
Mercy juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, khususnya bidang terkait, untuk turun langsung menangani persoalan ini, agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan tenaga pendidik.
“Dinas harus hadir, memfasilitasi, dan memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil. Jangan sampai kesalahan teknis mengorbankan hak guru,” katanya.
Sebagaimana diketahui, validasi Info GTK mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Perseigen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2025, yang mensyaratkan beban mengajar minimal 24 jam per minggu, linearitas mata pelajaran, serta tugas tambahan aktif berdasarkan SK Kepala Sekolah.
Guru Sudah Mengabdi Bertahun-tahun
Sementara itu, para guru SMKN Talibura yang terdampak menyampaikan bahwa sebagian besar dari mereka telah mengabdi antara 6 hingga 10 tahun, bahkan ada yang mulai mengajar sejak 2008, 2012, 2014, dan 2015, serta beberapa lainnya sejak 2019.












