Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Ada Pungutan Rp600 Ribu dan Rp300 Ribu di SMAN 3 Kupang, Untuk Apa Saja?

Avatar photo
×

Ada Pungutan Rp600 Ribu dan Rp300 Ribu di SMAN 3 Kupang, Untuk Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

 

“Kami orang tua bingung. Ini sekolah negeri, tapi pungutannya macam sekolah swasta. Tolong kasih kami kelonggaran. Kami ini hanya kerja sebagai ojek,” ucapnya dalam video pendek yang juga diunggah ke media sosial.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

 

Ia juga mempertanyakan mengapa sekolah yang sudah menerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah masih memungut biaya tambahan dari siswa.

 

Komisi V DPRD NTT Angkat Bicara

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agus Nahak, memberikan pernyataan resmi. Ia meminta pihak manajemen SMA Negeri 3 Kupang segera mengklarifikasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Baca Juga :  Menata Sekolah, Menyiapkan Masa Depan: SMKN 1 Taebenu Bangun Dua RKB

“Kami dari Komisi V minta pihak sekolah untuk mengecek kebenaran dari informasi ini. Jangan sampai membuat keresahan,” ujar Agus kepada awak media.

Agus juga menyampaikan tiga poin penting sebagai tanggapan terhadap kasus ini:

1. Pungutan tidak boleh disamaratakan. Harus ada klasifikasi berdasarkan kondisi ekonomi dan pekerjaan orang tua.

2. Pembayaran sebaiknya fleksibel. Jika ada pungutan, bisa dilakukan dengan metode cicilan bulanan, bukan dibayar sekaligus untuk beberapa bulan.

3. Perlu transparansi dana. Sekolah negeri yang sudah menerima dana BOS harus terbuka kepada masyarakat soal penggunaannya.