POJK 17/2023 justru menempatkan pencegahan benturan kepentingan dan independensi sebagai bagian dari tata kelola bank.
Karena itu, jika diperlukan, persoalan ini layak dimintakan klarifikasi atau pemeriksaan dari sisi tata kelola:
Apakah penggunaan sumber daya Bank NTT dalam kegiatan tersebut memiliki dasar korporasi yang jelas dan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap suatu kelompok politik?
Ini bukan upaya mencari kesalahan. Ini cara menjaga Bank NTT. Bank NTT membutuhkan kepercayaan, bukan kedekatan politik. Bank NTT sedang membangun kembali kepercayaan melalui KUR.
Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen ekonomi rakyat justru menimbulkan persepsi bahwa KUR menjadi bagian dari mesin politik.
KUR harus masuk ke desa-desa, pasar, kelompok UMKM, petani, nelayan, perempuan dan anak muda. Bukan menjadi milik satu partai.
Gubernur sebagai pemegang saham pengendali justru seharusnya menjadi orang pertama yang menjaga jarak institusional itu.
Sebab semakin besar kekuasaan seseorang terhadap sebuah institusi publik, semakin besar pula kewajiban untuk mencegah konflik kepentingan.
Pada akhirnya, persoalannya sederhana:
Bank NTT boleh dekat dengan pemerintah karena pemerintah adalah pemegang saham. Bank NTT boleh dekat dengan rakyat karena rakyat adalah pengguna jasanya. Tetapi Bank NTT harus menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis.










