Selain itu, NTT juga dikenal sebagai salah satu daerah pengirim pekerja migran dalam jumlah besar. Namun, proses migrasi tenaga kerja ini tidak selalu diiringi dengan perlindungan hukum yang optimal.
Kasus-kasus eksploitasi yang kian marak terutama Human Trafficking seringkali dialami pekerja migran, juga pelanggaran dalam hubungan kerja yang masih fleksibel mendorong terciptanya sistem kerja Outsourcing yang dominan di NTT.
Hal ini seringkali berakibat pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, hingga persoalan hak buruh atas kondisi kerja yang lebih manusiawi, aman, nyaman, dan tanpa diskriminatif masih persoalan pelik yang dialami oleh buruh di NTT.
Kondisi ini menunjukkan bahwa buruh di NTT berada dalam posisi rentan, baik di dalam daerah maupun ketika bekerja di luar negeri.

Tumpang tindih regulasi dan kewenangan antar pemerintahan, serta implementasi yang inkonsisten oleh pengusaha masih menjadi persoalan problematik yang membuat pola hubungan pengusaha dan buruh masih belum terselesaikan dengan dialog hubungan industrial yang harmonis.
Kendatipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum ketenagakerjaan yang cukup komprehensif.










