Meski uang yang ada di rekening tersebut bukan dalam jumlah besar, ia menyampaikan kekhawatiran atas dampak kebijakan ini bagi masyarakat, terutama kalangan bawah.
Ia menyebut, meski tujuannya baik untuk mencegah penyalahgunaan rekening, penerapannya harus dilakukan dengan cara yang lebih bijaksana.
PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran
Menanggapi ramainya pemberitaan, PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari risiko tindak pidana, seperti pencucian uang dan pendanaan ilegal.
PPATK menegaskan bahwa dana yang diblokir tetap aman, dan masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan permohonan pembukaan kembali rekening melalui formulir daring.
“Proses pengecekan dapat memakan waktu antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil koordinasi dengan pihak bank,” tulis PPATK.
Formulir pengajuan tersebut dapat diakses melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
Permintaan Ustaz Das’ad untuk Pemerintah
Ustaz Das’ad berharap pengalamannya ini bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam mengelola sistem perbankan, agar tidak menimbulkan keresahan publik, terutama di kalangan masyarakat yang ingin menabung dengan aman.












