Namun sejak tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program
Dalam skema baru tersebut, prioritas penerima KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data P3KE dengan kategori maksimal desil 3 yang berhasil lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota penerima KIP Kuliah didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung program studi serta akreditasi program studi di masing-masing wilayah kerja.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah semakin memprioritaskan mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi di program studi unggulan, baik di PTN maupun PTS.
Penyesuaian Distribusi Kuota
Pemerintah juga menjelaskan bahwa penurunan jumlah penerima KIP Kuliah di suatu perguruan tinggi tidak serta-merta menunjukkan adanya pengurangan anggaran atau kuota secara nasional.
Perubahan jumlah penerima lebih dipengaruhi oleh jumlah siswa pemegang KIP SMA, yang terdata dalam DTKS atau P3KE, yang berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi.












