Menurutnya, program KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi bagi seluruh anak bangsa.
“KIP Kuliah merupakan jembatan harapan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bantuan biaya hidup yang diberikan melalui KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa penerima. Oleh karena itu, perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Kami memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Skema Distribusi KIP Kuliah
PPAPT Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa perbedaan jumlah penerima KIP Kuliah di setiap perguruan tinggi dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk daya tampung program studi serta sistem distribusi kuota yang digunakan pemerintah.
Pada periode 2020 hingga 2024, distribusi kuota KIP Kuliah ditentukan berdasarkan daya tampung masing-masing program studi serta akreditasi program studi di setiap perguruan tinggi.
Skema ini membuat alokasi penerima relatif stabil dari tahun ke tahun di masing-masing kampus.












