Fenomena ini menciptakan “UHC Semu” di mana warga terlindungi di atas kertas, namun rentan secara medis dan finansial.
“Pemda dan BPJS Kesehatan agar membangun sinergisitas institusional untuk pemetaan dan penetapan fasilitas kesehatan yang belum optimal dalam memberikan akses manfaat pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga memudahkan perumusan kebijakan kompensasi pelayanan JKN di daerah” jelas Ola Mangu.

Bentuk kompensasi pelayanan JKN yang diamanatkan dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),
Kompensasi mencakup penyediaan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan kriteria khusus; pengiriman tenaga kesehatan; dan/atau penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan hak peserta.
“Peserta JKN yang berhak memperoleh kompensasi pelayanan JKN merupakan kelompok masyarakat yang memiliki ketidakmampuan secara finansial dan prosedural untuk mengajukan klaim manfaat layanan JKN” tegas Ola Mangu
Selanjutnya Ombudsman NTT akan merumuskan saran perbaikan dan menyusun Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk diserahkan kepada Pemda dan BPJS Kesehatan.












