“Tidak bersikap dewasa kalau masih mempolemikan struktur komposisi pengurus setelah memilih walkout dari forum musyawarah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa forum musyawarah tetap dilanjutkan karena kuorum peserta masih terpenuhi sehingga keputusan yang dihasilkan tetap sah dan mengikat secara organisasi.
Menurut Simon, dalam organisasi koperasi, sepanjang forum memenuhi kuorum dan berjalan sesuai tata tertib, maka seluruh hasil keputusan memiliki legitimasi hukum dan organisatoris.
“Sepanjang forum musyawarah penetapan komposisi struktur pengurus memenuhi kuorum, maka apa pun keputusan yang dihasilkan sah dan mengikat,” ujarnya.
Simon juga menanggapi pandangan yang menyebut calon pengurus dengan suara terbanyak otomatis menjadi Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum melihat adanya aturan dalam regulasi internal Kopdit Swasti Sari yang secara tegas menyebut peraih suara terbanyak otomatis menjabat sebagai ketua pengurus.
Karena itu, Simon meminta YSH menunjukkan dasar aturan apabila tetap beranggapan bahwa suara terbanyak otomatis menjadi ketua.
“Sason Helan harus bisa tunjukkan dasar regulasi internal Kopdit Swasti Sari yang menegaskan calon pengurus dengan suara terbanyak otomatis menjadi Ketua Pengurus,” tegasnya.










