“Dana Rp2 miliar itu sangat besar. Tidak mungkin muat dalam amplop coklat, biasanya pakai karung,” ujar Imelda.
Wakil GM Kasmirus Kopong juga memastikan bahwa informasi yang beredar di media tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu yang belum terverifikasi.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti Sari menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT Linus Lusi, atas pemberitaan yang dinilai sebagai hoaks dan telah menimbulkan kegaduhan publik.
Kehadiran Yohanes Sason Helan dalam rapat perdana ini dinilai menjadi fakta penting di tengah polemik yang berkembang.
Sebab, meski sebelumnya sempat menolak proses pemilihan dan pelantikan pengurus, ia kini hadir secara resmi sebagai Wakil Ketua Pengurus dan ikut membahas berbagai agenda strategis organisasi, termasuk isu dana Rp2 miliar yang ramai diperbincangkan.
Rapat perdana tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepengurusan Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 mulai menjalankan roda organisasi secara aktif bersama unsur pengawas dan manajemen.












