Tim 9 dan Jejak Persoalan Rp1 Miliar
Sorotan Reka juga tidak bisa dilepaskan dari keterlibatannya sebagai Sekretaris Tim 9 yang ditugaskan melalui RAT Tahun Buku 2025 untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian dana purnabakti sebesar Rp1 miliar kepada mantan General Manager Yohanes Sason Helan pada 2023.
Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian anggota dan dikaitkan dengan ketentuan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam konteks itu, Reka menilai persoalan integritas, kepatuhan terhadap aturan dan reputasi keuangan orang-orang yang akan mengendalikan koperasi harus ditempatkan sebagai isu utama.
“Apabila Kelompok Domi Ancis Cs tidak dapat menjamin akuntabilitas rekam jejak reputasi keuangan Pengurus dan Pengawas versi mereka maka dapat dipastikan RALB besutan Domi Ancis Cs hanya akal-akalan mereka saja,” ujar Reka.
Pernyataan tersebut menjadi tantangan terbuka kepada kelompok yang menggelar RALB untuk membuktikan bahwa komposisi Pengurus dan Pengawas yang mereka tetapkan bukan sekadar hasil sebuah forum, tetapi benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Uang Anggota Dipertaruhkan
Reka yang sehari-hari berprofesi sebagai staf pengajar pada Jurusan Administrasi Publik, FISIP Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, menegaskan bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan semata-mata jabatan dalam struktur koperasi.
Menurutnya, ada kepercayaan anggota dan keamanan dana anggota yang jauh lebih besar nilainya. Koperasi hidup dari kepercayaan. Anggota menyimpan uang karena percaya kepada lembaga, Pengurus dan Pengawas yang menjalankannya.
Karena itu, kata Reka, siapa pun yang hendak mengelola koperasi harus mampu menjawab pertanyaan sederhana namun fundamental:
Apakah rekam jejak keuangannya bersih dan dapat dipertanggungjawabkan?
“Rekam jejak reputasi keuangan penting untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap keamanan simpanan mereka dan mencegah risiko penyalahgunaan dana atau aset koperasi,” tegasnya.












