Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kabagops mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan aksi berjalan aman dan tertib.
“Kami hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan sehingga penyampaian aspirasi oleh masyarakat dapat berjalan aman dan tetap menghormati hak semua pihak,” ujar AKP Mesakh.

Massa aksi diterima GM Kopdit Swasti Sari Imelda Anin bersama jajaran pengurus dan pengawas, di antaranya Geraldus Gaga, Margarita T. B. Muli, Yohanis Vianay Anggal, Kamillus Kadju dan Valentino Riwu, Manajer Kupang Kota.
Dalam tanggapannya, Geraldus Gaga menegaskan bahwa pelantikan pengurus dan pengawas telah sesuai dengan mekanisme AD/ART Kopdit Swasti Sari.
Ia mengacu pada Pasal 56 Tahun 2026 poin 1 yang menyebutkan bahwa pelantikan dan pengucapan janji dipandu oleh Puskopdit Bekatigade Timor atau pejabat pemerintah.
“Jadi pelantikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT adalah sah,” tegas Geraldus.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh aspirasi anggota maupun massa aksi diterima sebagai masukan, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan pelantikan yang telah dilakukan.












