Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

GM Kopdit Swasti Sari: RALB Tidak Memiliki Legal Standing, Pengurus dan Pengawas Hasil RAT 2025 yang Sah

Avatar photo
×

GM Kopdit Swasti Sari: RALB Tidak Memiliki Legal Standing, Pengurus dan Pengawas Hasil RAT 2025 yang Sah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Imelda Anin - GM Kopdit Swasti Sari (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers

“RALB tersebut cacat prosedur dan melanggar tata kelola koperasi. Karena itu, penyelenggaraannya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur,” ujarnya.

Ajak Anggota Jaga Keutuhan Koperasi

Imelda menegaskan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari merupakan milik seluruh anggota yang dibangun atas semangat kekeluargaan dan kebersamaan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga persatuan, menghormati aturan organisasi, serta tidak terlibat dalam tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum maupun AD/ART koperasi.

“Kami akan terus berdiri teguh melindungi hak-hak anggota dan menjaga keutuhan KSP Kopdit Swasti Sari dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Baca Juga :  Dosen FKM Undana Kembangkan Kebun Gizi Mandiri di SoE, Dorong Pencegahan Stunting

Ia berharap seluruh anggota tetap memberikan kepercayaan kepada pengurus, pengawas, dan manajemen yang sah agar koperasi dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada lebih dari 200 ribu anggotanya.