Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

GM Kopdit Swasti Sari: RALB Tidak Memiliki Legal Standing, Pengurus dan Pengawas Hasil RAT 2025 yang Sah

Avatar photo
×

GM Kopdit Swasti Sari: RALB Tidak Memiliki Legal Standing, Pengurus dan Pengawas Hasil RAT 2025 yang Sah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Imelda Anin - GM Kopdit Swasti Sari (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers

Menurutnya, pengurus, pengawas, dan manajemen yang saat ini menjalankan roda organisasi merupakan kepengurusan yang disahkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 dan telah dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT pada 11 Mei 2026.

Tiga Alasan RALB Dinilai Tidak Sah

Dalam pernyataannya, Imelda menguraikan tiga aspek yang menjadi dasar manajemen menilai RALB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Pertama, aspek kewenangan (legal standing). Menurutnya, penyelenggara RALB tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan kuat untuk melaksanakan forum tersebut.

Baca Juga :  Pascamediasi Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin dan Kasmirus Kopong Kembali Bertugas, Lima Bank Diminta Layani Transaksi

RALB hanya dapat diselenggarakan apabila diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART dan peraturan yang berlaku, seperlima dari jumlah anggota.

Kedua, aspek substansi. Imelda menilai materi RALB tidak relevan dengan kondisi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, tidak terdapat keadaan memaksa (force majeure) yang mengancam keberlangsungan koperasi sehingga tidak ada alasan mendesak untuk menggelar RALB.

Ketiga, aspek prosedur. Ia menyebut penyelenggaraan RALB tersebut mengandung cacat prosedur karena tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan internal koperasi.