Menurutnya, ketegasan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan, dualisme kepemimpinan, maupun tindakan yang dapat mengganggu operasional koperasi.
Kepentingan Anggota Harus Jadi Prioritas
Elias menegaskan bahwa setiap dinamika kelembagaan Kopdit Swasti Sari pada akhirnya harus berorientasi pada kepentingan anggota.
Ia mengingatkan agar persoalan internal tidak sampai mengganggu pelayanan, kepercayaan, serta hak-hak anggota sebagai pemilik koperasi.
Menurut Elias, penyelesaian melalui mekanisme resmi menjadi jalan yang paling tepat agar persoalan tidak semakin melebar.
Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri dari tindakan sepihak dan menghormati kewenangan masing-masing sesuai ketentuan organisasi.
Dengan demikian, kata dia, stabilitas kelembagaan Kopdit Swasti Sari dapat tetap terjaga dan kepentingan ratusan ribu anggota tidak dikorbankan akibat persoalan internal.
Elias kembali menegaskan, posisi Imelda Anin sebagai GM dan Kasmirus Kopong sebagai Wakil GM tetap sah sampai terdapat keputusan resmi yang mengubah kedudukan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan AD/ART dan regulasi yang berlaku.










