Menurut dia, anggota merupakan pihak yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian bahwa seluruh aktivitas kelembagaan Kopdit Swasti Sari tetap berjalan berdasarkan aturan.
Ia menyebut tindakan pengambilalihan kewenangan secara sepihak tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik internal, tetapi juga dapat menciptakan keresahan di kalangan anggota.
“Apa yang dilakukan oleh para pihak tersebut merugikan dan meresahkan anggota,” ujarnya.
Karena itu, Elias menegaskan perlunya langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan tindakan di luar kewenangan.
Minta Tindakan Sesuai AD/ART dan Regulasi
Elias menekankan bahwa penyelesaian persoalan di Kopdit Swasti Sari harus dikembalikan pada aturan. Tidak boleh ada keputusan atau tindakan yang mengabaikan mekanisme organisasi.
Ia meminta setiap pihak yang memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut menempuh jalur yang telah ditentukan dalam AD/ART Kopdit Swasti Sari, sekaligus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu perlu dilakukan tindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan juga AD/ART Kopdit Swasti Sari,” kata Elias.











