Total Lahan dan Nilai Pembayaran
Berdasarkan data Balai Wilayah Sungai NT II, luas lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencapai 209,740 hektare.
Dari total itu, sebanyak 344 bidang telah ditetapkan melalui SK Gubernur NTT sebagai penerima santunan tahap pertama.

Adapun nilai pembayaran tahap pertama mencapai Rp. 19 Miliar lebih melalui BNI dan Rp15,834 miliar, yang disalurkan melalui BRI sebagai bank pembayar tahap kedua, yang dijadwalkan pada 7 November 2025 mendatang.
Selain itu, terdapat 19,937 hektare (72 bidang) lahan APL yang masih dalam proses pengumuman dan masa sanggah sebelum dilakukan penilaian.
Harapan Percepatan Proses Selanjutnya
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini Kementerian PUPR juga telah berkoordinasi dengan KLHK terkait permohonan penurunan status kawasan hutan produksi seluas 191,24 hektare menjadi APL.
“Jika permohonan itu disetujui, maka kebutuhan lahan Bendungan Manikin akan direvisi menjadi 402,66 hektare,” paparnya.
Ia berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga kebutuhan lahan untuk pembangunan Bendungan Manikin bisa segera terpenuhi.
“Kita berharap masyarakat terus mendukung, karena pembangunan Bendungan Manikin ini akan memberi manfaat besar bagi pengairan, pertanian, dan kebutuhan air bersih di Kabupaten Kupang dan sekitarnya,” tutup Beni.












