
“Perpres ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 2 tentang Pengadaan Tanah. Kalau Undang-Undang Nomor 2 bicara ganti rugi termasuk tanah, sedangkan Perpres 62 ini hanya bicara dampak sosial. Jadi masyarakat tidak menerima ganti rugi tanah, tapi santunan atas tanam tumbuh dan bangunan di atas lahan itu,” jelas Beni.
Proses Transparan dan Partisipatif
Dalam pelaksanaannya, kata Beni, Gubernur NTT melalui SK resmi telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, sementara pelaksana lapangan diserahkan kepada Satgas PPK Pengadaan Tanah BWS NT II.
Tahapan yang dilakukan meliputi sosialisasi di delapan desa terdampak, verifikasi dan validasi data tanam tumbuh, hingga pengumuman hasil validasi secara terbuka di kantor desa, kecamatan, dan situs resmi Kabupaten Kupang selama 14 hari.
“Semua dilakukan transparan. Warga diberi kesempatan menyampaikan sanggahan. Dari hasil verifikasi ulang, sebagian besar masyarakat menerima hasil validasi dan menandatangani berita acara,” tambahnya.
Empat Bidang Masuk Sengketa Penguasaan Lahan
Dari total ratusan bidang yang diverifikasi, terdapat 14 keberatan warga yang telah ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang bersama aparat desa, sebagian besar telah diselesaikan secara musyawarah.
“Tersisa empat bidang menolak berdamai. Empat bidang ini kami nyatakan berpotensi dititipkan di Pengadilan Negeri karena memenuhi unsur penolakan menerima santunan dan terdapat sengketa penguasaan lahan,” ungkap Beni.












