Penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukanlah langkah yang ideal dalam hubungan antar penyelenggara pemerintahan.
“Tidak elok jika harus berakhir di meja hijau. Bupati dan Gubernur adalah satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu jalur konsultasi dan koordinasi harus diutamakan,” katanya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap asas hierarki pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa gubernur merupakan perpanjangan tangan Presiden di daerah.
Karena itu, koordinasi dengan Gubernur dalam pengangkatan jabatan strategis seperti Sekda dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.
“Pelantikan tanpa adanya persetujuan atau ‘lampu hijau’ dari Gubernur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat merugikan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wilhelmus menekankan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menjadi urat nadi administrasi pemerintahan daerah.












