Pemerintah daerah turut mengatur pembelian Pertamax dan Pertalite dengan batas maksimal lima liter untuk kendaraan roda dua dan 15 liter untuk kendaraan roda empat.
Di sisi pelayanan, Pertamina berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengerahkan petugas guna membantu mengatur antrean.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Ahad mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan, tertib saat mengantre, serta mengikuti informasi dari sumber resmi.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelancaran pelayanan dan memastikan BBM dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tutup Ahad.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi dan pengaduan terkait pelayanan BBM melalui Pertamina Contact Center 135.










