Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik PUPR NTT, Benyamin Nahak: Kawal Pencegahan Maladministrasi

Avatar photo
×

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik PUPR NTT, Benyamin Nahak: Kawal Pencegahan Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Kadis PUPR NTT dan jajarannya bersama Tim Penilai Ombudsman NTT
Foto : Tim Penilai Ombudsman NTT bersama Kadis PUPR NTT

Penilaian Bertransformasi Menjadi Opini Ombudsman

Pada 2026, Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Tim Penilai Ombudsman NTT menjelaskan, opini tersebut menjadi rujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.

“Hasil penilaian berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang digunakan sebagai rujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta sebagai penguatan fungsi pengawasan Ombudsman dalam mencegah maladministrasi,” jelas Tim Penilai.

Baca Juga :  Opini : Flores Bukan Sekadar Pulau Panas Bumi: Keselamatan, Air, dan Hak Masyarakat Harus Diutamakan
Foto bersama Tim Penilai Ombudsman NTT dan Kadis PUPR NTT beserta jajarannya usai meninjau pelayanan pada Laboratorium Dinas PUPR NTT

Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, maupun pengabaian kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.