
Penilaian Bertransformasi Menjadi Opini Ombudsman
Pada 2026, Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Opini Ombudsman RI.
Tim Penilai Ombudsman NTT menjelaskan, opini tersebut menjadi rujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
“Hasil penilaian berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang digunakan sebagai rujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta sebagai penguatan fungsi pengawasan Ombudsman dalam mencegah maladministrasi,” jelas Tim Penilai.

Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, maupun pengabaian kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.










