Anggota membutuhkan kepastian pelayanan, baik untuk menyimpan maupun meminjam dana melalui koperasi.
Karena itu, ia berharap mediasi di Pengadilan Negeri Kupang menghasilkan kesepakatan yang mengutamakan kepentingan anggota.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Linus juga mengingatkan seluruh pengurus agar menjalankan organisasi sesuai regulasi dan aturan internal yang telah disepakati.
Ia berharap polemik Swasti Sari menjadi pembelajaran bagi koperasi lain di NTT untuk menjaga disiplin organisasi dan menghindari konflik kepentingan.
“Anggota harus menjadi prioritas. Hilangkan ego pribadi agar koperasi tetap berjalan dan mampu melayani anggota dengan baik,” tutupnya.












