Selain korban jiwa, gempa juga menyebabkan kerusakan pada 159 rumah rusak berat, 47 rusak sedang, dan 167 rusak ringan. Kerusakan turut terjadi pada 36 fasilitas pendidikan, 211 fasilitas kesehatan, 11 fasilitas umum, lima rumah ibadah, dan enam gedung perkantoran.
Tujuh Hari Pertama Jadi Prioritas
Pemerintah menetapkan tujuh hari pertama masa tanggap darurat sebagai fase krusial untuk mempercepat pencarian dan pertolongan korban serta memenuhi kebutuhan dasar pengungsi.
Seluruh kabupaten terdampak diminta segera menetapkan status darurat kebencanaan dan mengaktifkan posko yang dipimpin bupati bersama Forkopimda.
Pemerintah pusat juga membentuk Posko
Pendampingan Nasional (Pospenas) di Labuan Bajo dan Maumere. Sementara distribusi bantuan diperkuat melalui Posko Logistik Nasional di Halim serta posko distribusi di Bandara Labuan Bajo dan Bandara Maumere.
Kepala Basarnas juga diminta mengoordinasikan operasi pencarian dan pertolongan karena masih terdapat warga terdampak yang belum ditemukan.
Pemerintah memastikan seluruh kekuatan dikerahkan untuk mempercepat penanganan bencana, sekaligus memulihkan secara bertahap infrastruktur, komunikasi, layanan sosial, dan fasilitas publik yang terdampak.










