
Menurut Fransisco, kesepakatan itu melibatkan Kementerian Koperasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, serta Pemerintah Provinsi NTT.
Karena melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, ia meminta seluruh pihak menghormati proses mediasi dan menjalankan hasil pembahasan sesuai kesepakatan.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Fransisco berharap Yohanes Sason Helan segera membubuhkan tanda tangan agar penyelesaian konflik Kopdit Swasti Sari tidak semakin berlarut-larut.
Ia menegaskan, kepentingan ratusan ribu anggota dan keberlangsungan pelayanan koperasi harus menjadi perhatian utama di tengah sengketa kepengurusan yang masih berlangsung.










