Lebih lanjut, Alfred menyebut langkah tersebut sebagai contoh nyata kepemimpinan demokratis yang terbuka terhadap masukan, kritik, serta evaluasi.
Menurutnya, tidak semua pemimpin memiliki keberanian untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang telah diambil, apalagi jika berkaitan dengan keputusan strategis seperti pengangkatan Sekda.
“Ini adalah bentuk kepemimpinan yang reflektif, jujur, dan ikhlas untuk melakukan perubahan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam catatannya, Alfred juga menyebut fenomena pembatalan SK tersebut sebagai bentuk “escape clause” dalam tata kelola pemerintahan, yang hanya dapat dilakukan oleh pemimpin dengan karakter kuat.
Ia menilai, setidaknya ada empat karakter yang ditunjukkan dalam keputusan tersebut, yakni berani mengambil risiko, fleksibel, komunikatif, serta bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika pemerintahan.
“Langkah ini layak menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya dalam menjaga marwah pemerintahan daerah,” pungkasnya.












