Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Keluarga Almh. dr. Icha Pakaenoni : Kami Yakin Permohonan Prapid Ditolak, Materi Gugatan Absurd

Avatar photo
×

Keluarga Almh. dr. Icha Pakaenoni : Kami Yakin Permohonan Prapid Ditolak, Materi Gugatan Absurd

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Foto : Fabi Banase "Paman Almh.dr.Icha Pakaenoni dan Francisco Bernardo Bessi " Kuasa Hukum "

KUPANG | BuletinNTT.com — Paman almarhumah dr. Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Fabi Banase, menanggapi pengajuan praperadilan tiga tersangka anggota DPRD TTU.

Tiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Fabi mengatakan keluarga meyakini permohonan praperadilan tersebut akan ditolak seluruhnya karena menilai materi gugatan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Sebagai keluarga, kami yakin ditolak seluruhnya. Materi gugatan absurd,” ujar Fabi, Selasa (22/09/2026).

Baca Juga :  PN Kupang Tolak Gugatan terhadap PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bessi: Putusan Penting untuk Perkara Serupa

Menurut Fabi, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum para tersangka yang harus dihormati dalam proses peradilan.

Namun, ia menilai langkah tersebut hanya menjadi upaya memperpanjang waktu proses hukum atau buying time.

“Prapid buying time ala-ala kuasa hukum. Ini seperti PHP terhadap para tersangka,” katanya.

Fabi juga menyampaikan kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk profesionalitas kuasa hukum dan hakim.

“Lawyer kami sangat profesional dan obyektif. Demikian juga hakim,” tegasnya.

Foto : Fabi Banase “Paman Almh.dr.Icha Pakaenoni dan Francisco Bernardo Bessi ” Kuasa Hukum “

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum keluarga, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan proses penyidikan terhadap tiga tersangka tetap berjalan meski praperadilan diajukan.

Baca Juga :  Mahasiswa di Kupang Diduga Dipalak dan Dianiaya

Fransisco menyebut praperadilan merupakan hak hukum tersangka dan berkaitan dengan aspek formil dalam proses hukum.

Ia juga meminta ketentuan Undang-Undang MD3 dibaca secara utuh dalam melihat persoalan hukum yang diajukan para tersangka.

Keluarga almarhumah dr. Icha memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.