KUPANG | BuletinNTT.com – General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, menegaskan bahwa Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diselenggarakan oleh sekelompok pihak tidak memiliki dasar hukum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Imelda Anin dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (06/08/2026), sebagai bentuk klarifikasi resmi manajemen atas dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan RALB KSP Kopdit Swasti Sari.
Imelda mengatakan, manajemen berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik dan seluruh anggota demi melindungi keberlangsungan operasional koperasi, menjaga keutuhan aset, serta memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menyikapi dinamika dan pergerakan yang mengatasnamakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari”.
“Atas nama manajemen dan pengurus sah hasil RAT Tahun Buku 2025, kami perlu memberikan penegasan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Imelda.











