KUPANG | BuletinNTT.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) resmi menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dalam penyesuaian kali ini, sejumlah produk Pertamax Series mengalami penurunan harga, sementara Pertamina Dex dan Dexlite tetap.
Penyesuaian harga tersebut berlaku di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan ini merupakan evaluasi berkala yang mengacu pada ketentuan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah”.
“Pertamina juga memastikan pasokan BBM tetap aman sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” kata Ahad dalam keterangan tertulis.













