KUPANG | BuletinNTT.com — Polemik internal Kopdit Swasti Sari terus bergulir pasca Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang digelar di Hotel Harper Kupang, Minggu (26/04/2026).
Kali ini, mantan Ketua Pengawas periode 2020–2023, Simon Anunu, angkat bicara dan menyoroti peran seorang kepala sekolah SMA di Kota Kupang yang juga merupakan mantan pengurus dan anggota koperasi tersebut.
Dalam keterangannya, Simon menyebut sosok yang dimaksud adalah Ivan Rahas, yang menurutnya saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengurus maupun anggota Kopdit Swasti Sari, namun masih memiliki tanggung jawab yang belum diselesaikan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan inventaris koperasi berupa laptop yang diduga masih berada di tangan yang bersangkutan.
“Sepengetahuan saya, masih ada barang inventaris berupa laptop yang belum dikembalikan”.
“Padahal beliau tidak lagi menjadi pengurus, bahkan bukan lagi anggota. Mestinya ada itikad baik untuk mengembalikan” ujar Simon, Senin (04/05/2026).
Selain persoalan inventaris, Simon juga menyoroti polemik terkait Poljak (Pola Kebijakan Khusus) yang mencuat dalam forum RAT.
Ia menjelaskan bahwa pada masa kepengurusannya, terdapat sekitar 20 dokumen Poljak yang disusun sebagai bagian dari kebijakan internal koperasi.












