Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Proses Pemilihan Pengurus Kopdit Swasti Sari Sesuai Prosedur | Kritik dan Saran Bentuk Kecintaan Terhadap Swasti Sari

Avatar photo
×

Proses Pemilihan Pengurus Kopdit Swasti Sari Sesuai Prosedur | Kritik dan Saran Bentuk Kecintaan Terhadap Swasti Sari

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Panitia Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Kopdit Swasti Sari sekaligus Wakil General Manager, Kasmirus Kopong, menegaskan bahwa proses pemilihan pengurus dan pengawas koperasi telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasmirus didampingi General Manager Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, menanggapi berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme penetapan ketua pengurus dan ketua pengawas.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurut Kasmirus, anggota koperasi pada dasarnya hanya memilih calon pengurus dan pengawas, bukan secara langsung menentukan siapa yang menjadi ketua.

Baca Juga :  Penutupan RAT KSP TLM Indonesia, Gubernur Melki Tegaskan Koperasi Jadi Tulang Punggung Ekonomi NTT

“Logikanya sederhana, sama seperti kita memilih anggota DPR, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Yang menentukan siapa menjadi ketua adalah mekanisme internal mereka, bukan masyarakat secara langsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah anggota memilih calon pengurus dan pengawas, pembentukan struktur kepengurusan selanjutnya diserahkan kepada tujuh orang terpilih sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta kerangka kerja yang telah ditetapkan panitia.

Dengan mekanisme tersebut, Kasmirus menegaskan bahwa proses yang berjalan adalah sah secara organisasi.