Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kolektif Kolegial Pengurus – Pengawas Kopdit Swasti Sari

Avatar photo
×

Kolektif Kolegial Pengurus – Pengawas Kopdit Swasti Sari

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Kasmirus Kopong - Wakil GM Kopdit Swasti Sari dan Imelda Anin - GM Kopdit Swasti Sari | Saat Memberikan Keterangan Pers (24/04/2026)

KUPANG | BuletinNTT.com – Wakil General Manager (GM) KSP Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong, menegaskan bahwa sistem kepemimpinan pengurus dan pengawas di koperasi kredit dijalankan secara kolektif kolegial, bukan berbasis individu.

Pernyataan ini disampaikan Kasmirus dalam menanggapi dinamika dan berbagai pertanyaan publik terkait proses pemilihan serta penyusunan komposisi pengurus dan pengawas dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurutnya, menjadi pengurus dan pengawas dalam koperasi kredit, khususnya Kopdit Swasti Sari, bukanlah jabatan personal, melainkan tanggung jawab bersama yang dijalankan secara tim.

Baca Juga :  Dari Trauma Menuju Harapan, Bunda PAUD NTT dan Sikka Dampingi Anak-anak Penyintas Gempa Sikka

“Susunan dan komposisi pengurus dan pengawas itu bersifat kolektif kolegial. Artinya, dari tujuh orang yang terpilih, semuanya bekerja bersama, bukan single fighter,” jelas Kasmirus, Jumat (24/04/2026).

Ia menambahkan, prinsip kolegial mengandung makna kesetaraan di antara para pengurus dan pengawas. Tidak ada hierarki yang menempatkan seseorang lebih tinggi atau lebih rendah dalam pengambilan keputusan.

“Kolegial itu berarti setara. Semua adalah kolega, tidak ada yang lebih di atas dan tidak ada yang lebih di bawah. Mereka berasal dari anggota dan memiliki posisi yang sama,” tegasnya.