Soroti Wacana Dirumahkannya 9.000 PPPK di NTT
KUPANG | BuletinNTT.com – Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi NasDem, Aleksander Ofong, Rabu (04/03/2026) menyampaikan pandangannya terkait wacana dirumahkannya sekitar 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT.
Ia meminta agar persoalan ini tidak dilihat secara sempit, melainkan dibaca dalam kerangka kebijakan yang utuh dan menyeluruh.
Menurut Ofong, isu PPPK bukan sekadar soal belanja pegawai, tetapi terkait erat dengan dinamika regulasi, perubahan kebijakan nasional, hingga kemampuan fiskal daerah yang sedang berproses.
“Dalam metodologi ada istilah ceteris paribus, artinya variabel lain dianggap tetap. Kita tidak boleh melihat persoalan PPPK ini secara ceteris paribus, seolah-olah hanya satu faktor yang menentukan. Semua konteks harus dibuka,” tegasnya.
Kerangka Hukum dan Dinamika Kebijakan
Ofong menjelaskan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan penerimaan daerah, transfer ke daerah (TKD), belanja daerah, hingga pembiayaan.
Namun, ia menilai penting untuk melihat bahwa undang-undang tersebut lahir pada 2022 dalam kondisi fiskal nasional yang berbeda dibanding saat ini.












