KUPANG | BuletinNTT.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT memberi sejumlah catatan penting terhadap enam Ranperda usulan Pemerintah, terutama terkait perubahan status hukum BUMD dan penambahan penyertaan modal.
Fraksi menegaskan bahwa setiap perubahan dan investasi daerah harus disertai dasar hukum yang jelas dan tata kelola yang sehat.
Audit Sebelum Perubahan Status BUMD
PDI Perjuangan menyoroti rencana perubahan status PT Jamkrida NTT dan PT Flobamor menjadi Perseroda.
Fraksi menilai perubahan ini hanya bisa dilakukan jika Pemerintah memastikan aspek legalitas, aset, struktur organisasi, serta model bisnis sudah valid.

“Perubahan status jangan hanya formalitas. Semua aspek harus bersih dan sesuai aturan,” tegas juru bicara Fraksi, Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos.
PDI Perjuangan: Jangan Tambah Modal Jika Audit
Catatan paling tegas ditujukan pada rencana penambahan penyertaan modal untuk PT Flobamor, PT Jamkrida NTT, dan PT Kawasan Industri Bolok.
Fraksi menyampaikan lima poin penting:
1. Pemerintah wajib melakukan kajian kelayakan dan audit keuangan BUMD.












