Scroll untuk baca artikel
Daerah

Warga Terima Santunan Dampak Sosial Bendungan Manikin Tahap Pertama, Total Rp. 19 Miliar Lebih

Avatar photo
×

Warga Terima Santunan Dampak Sosial Bendungan Manikin Tahap Pertama, Total Rp. 19 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Setelah hampir lima tahun berproses, pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang akhirnya mencapai tahap penting.

Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II resmi melaksanakan pembayaran tahap pertama santunan dampak sosial bagi warga terdampak pembangunan bendungan tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

PPK Pengadaan Tanah BWS NT II, Beni Malelak, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Manikin telah berjalan selama 4 tahun 11 bulan, dan pembayaran yang dilakukan saat ini merupakan hasil kerja panjang berbagai pihak.

Baca Juga :  PT Pegadaian Area Flores Sumba Salurkan 20 Ekor Kambing dan 3 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid dan Paguyuban di Flores dan Sumba

“Proses ini tidak mudah, banyak tahapan dan kendala yang kami lalui, namun berkat dukungan dari semua pihak, akhirnya tahap ini bisa terlaksana,” ujar Beni Melekak kepada awak media, Jumat (31/10/2025).

Kawasan Hutan Lindung dan Dasar Hukum Perpres 62/2018

Beni menjelaskan, sejak awal pengadaan tanah  Bendungan Manikin dilakukan oleh BPN Kabupaten Kupang pada 2019–2020, namun prosesnya sempat terhenti karena ditemukan fakta bahwa lokasi bendungan berada di kawasan hutan lindung.

Atas kondisi itu, BPN kemudian menyerahkan kembali proses pengadaan tanah kepada Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II.

Baca Juga :  PLN UP2B NTT Bersihkan Pantai Kelapa Lima, Ajak Masyarakat Jaga Wajah Wisata Kota Kupang

Melalui pendampingan Kejaksaan Tinggi NTT, rapat bersama berbagai pihak menetapkan dasar hukum baru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional.