Scroll untuk baca artikel
Politik

PAW Disetujui DPP PKB | Ini Nama Anggota DPRD Manggarai Timur yang Diganti

Avatar photo
×

PAW Disetujui DPP PKB | Ini Nama Anggota DPRD Manggarai Timur yang Diganti

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Ia membantah berbagai isu yang berkembang di publik, termasuk dugaan adanya praktik mahar maupun surat palsu dalam proses PAW tersebut.

“Persetujuan PAW dari DPP PKB sudah resmi sejak 27 Maret 2026. Ini tidak ada kaitannya dengan mahar politik, tetapi murni penegakan aturan partai,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurut Hans Rumat, kedua anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, khususnya terkait kewajiban pembayaran iuran bulanan.

Ia menjelaskan, aturan partai secara tegas mewajibkan setiap anggota fraksi untuk membayar iuran setiap bulan.

Namun, kewajiban tersebut tidak dijalankan dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak awal pelantikan hingga sekitar 9 sampai 11 bulan masa jabatan.

“Di dalam AD/ART sudah jelas, anggota fraksi wajib membayar iuran setiap bulan, bukan triwulan atau tahunan,” ujarnya.

Yohanes Rumat | Ketua DPC PKB Manggarai Timur

Hans Rumat juga mengungkapkan bahwa sebelumnya kedua anggota telah dipanggil dan diberikan pembinaan oleh partai. Mereka bahkan sempat melakukan pembayaran setelah mendapat teguran resmi.

Namun, pelanggaran kembali terulang dalam kurun waktu sekitar enam bulan berikutnya, sehingga dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan partai.