Scroll untuk baca artikel
Politik

PAW Disetujui DPP PKB | Ini Nama Anggota DPRD Manggarai Timur yang Diganti

Avatar photo
×

PAW Disetujui DPP PKB | Ini Nama Anggota DPRD Manggarai Timur yang Diganti

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

KUPANG | BuletinNTT.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa resmi menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur sisa masa jabatan 2024–2029.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat DPP PKB Nomor 8473/DPP/01/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada DPC PKB Manggarai Timur.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Dua anggota DPRD yang ditetapkan untuk diberhentikan melalui mekanisme PAW adalah:

1. Ferdinandus Ricardo

2. Lukas Jenfri Fardianus Vandi

Sebagai tindak lanjut, DPP PKB juga telah merekomendasikan nama pengganti. Untuk posisi yang ditinggalkan Lukas Jenfri Fardianus Vandi, ditetapkan: Dominikus Darus

Baca Juga :  Dukung Kepengurusan DPD Baru Dilantik : Jimur Siena Katarina Optimistis PAN Akan Kembalikan Kejayaannya di Manggarai Raya

Dominikus Darus merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Manggarai Timur 2 pada Pemilu 2024.

Sementara itu, untuk pengganti Ferdinandus Ricardo masih menunggu proses dan tahapan administratif lanjutan sesuai mekanisme partai serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini merujuk pada rekomendasi internal partai mulai dari DPC, DPW PKB Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga DPP, serta hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal, Hasanuddin Wahid, di Jakarta.

Baca Juga :  PAN Sabu Raijua Gelar Muscab Serentak, Siapkan Struktur Baru di 6 Kecamatan

Keterangan Ketua DPC PKB Manggarai Timur

Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanis Rumat, menegaskan bahwa keputusan PAW tersebut murni merupakan langkah organisasi dalam menegakkan disiplin partai, bukan karena faktor politik mahar.