KUPANG, BuletinNTT.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kupang menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya YBR (10), siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada.
Organisasi profesi guru itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi refleksi serius bagi semua pihak, terutama dalam menjamin hak pendidikan dan perlindungan anak.
Kematian Siswa di Ngada PGRI Sampaikan Dukacita
Ketua PGRI Kota Kupang Aplonia Dethan, S.Pd., M.Pd. menyatakan, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa yang dijamin oleh negara. Karena itu, tragedi yang menimpa YBR tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa peserta didik YBR. Pendidikan adalah hak hidup anak-anak bangsa dan wajib dijamin oleh negara,” ujarnya.

Perlu Evaluasi Menyeluruh
Ia menyoroti informasi yang menyebut korban masuk kategori miskin ekstrem. Menurutnya, jika benar demikian, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan sosial dan akses pendidikan di tingkat paling bawah.
“Program Indonesia Pintar (PIP) sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Jika anak ini memiliki status kependudukan yang jelas, seharusnya ada perhatian dari pemerintah setempat, mulai dari RT, RW hingga pemerintah daerah, untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapat akses pendidikan yang layak,” tegasnya.
PGRI Kota Kupang juga mengingatkan agar tidak muncul pernyataan-pernyataan yang berpotensi melukai perasaan keluarga korban maupun masyarakat luas. Menurutnya, tragedi ini harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang.
“Jangan sampai ada YBR-YBR berikutnya. Negara harus benar-benar hadir menjamin kehidupan dan pendidikan anak-anak bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PB PGRI NTT, Dr. Samuel Haning, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan komprehensif terhadap penyebab kematian korban. Ia menilai kasus tersebut memiliki dampak luas bagi masyarakat dan dunia pendidikan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Harus dilakukan penyelidikan tuntas, karena korban masih berusia 10 tahun. Perlu dipastikan secara profesional apakah ini murni peristiwa yang dilakukan korban sendiri atau ada unsur lain,” tegas Dr. Samuel.












