KUPANG | BuletinNTT.com – Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari kembali ditegaskan sebagai “rumah kebenaran” dan ruang pelayanan bagi masyarakat kecil, bukan sekadar lembaga simpan pinjam.
Penegasan ini disampaikan Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong, pada HUT Ke 38 Kopdit Swasti Sari, Minggu (01/02/2026).
Hal ini sejalan dengan pesan pastoral Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakenoni, Pr., dalam momentum reflektif pada misa syukur 38 tahun Kopdit Swasti Sari.
Menurut Kasmirus, koperasi sebagai rumah kebenaran bermakna bahwa Kopdit Swasti Sari harus menjadi tempat yang aman, adil, dan berpihak pada anggota.
Rumah yang dimaksud bukan hanya secara fisik, tetapi ruang nilai di mana setiap anggota diperlakukan secara setara sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
“Kebenaran berarti koperasi dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada manipulasi, riba tersembunyi, atau ketidakjelasan dalam pengelolaan,” tegasnya.

Ia menekankan, seluruh keputusan, kebijakan, dan layanan koperasi harus berorientasi penuh pada kesejahteraan anggota, bukan untuk kepentingan segelintir orang.












