KUPANG | BuletinNTT.com – Polemik penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-37 Tahun Buku 2025 yang belum sempat dilantik mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara, Doktor John Tuba Helan.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, hasil pemilihan tersebut tetap sah meskipun proses pelantikan tertunda akibat dinamika dalam forum.
Menurutnya, mekanisme pemilihan pengurus dan pengawas koperasi telah dilakukan sesuai prosedur, yakni melalui panitia pemilihan yang diangkat oleh Pengurus dan hasil kerja Panitia diserahkan kepada Pengurus selanjutnya Pengurus yang kemudian menyerahkan hasilnya kepada pimpinan Sidang dalam forum RAT untuk disahkan.
“Ketika hasil itu dibacakan dalam rapat, lalu disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat, maka itu sudah sah secara hukum,” jelasnya, Senin (27/04/2026).
Ia menambahkan, pimpinan RAT yang terdiri dari ketua dan sekretaris yang dipilih dari anggota memiliki legitimasi untuk memimpin jalannya sidang hingga pengambilan keputusan.
Dengan demikian, lanjut dia, sebanyak 12 orang yang terdiri dari 7 pengurus dan 5 pengawas yang telah ditetapkan dalam forum RAT memiliki dasar legalitas untuk menjalankan tugas selama tiga tahun ke depan.












